GenPI.co - Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan pihaknya telah melakukan penyekatan Jalur Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
"Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya, mulai besok kita laksanakan terus," kata Harun dalam keterangannya di Cibinong, Bogor, Jumat (2/7/2021).
Penyekatan itu dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor. Setiap pengendara yang melintas juga wajib mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR, jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.
BACA JUGA: Siap-siap, Nekat Bersepeda Saat PPKM Darurat Akan Dikandangkan
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menambahkan selama PPKM Darurat mewajibkan pengelola penginapan meminta surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR tamu.
"Pihak pengelola sekarang harus meminta surat keterangan antigen atau PCR. Ada beberapa tamu dari luar (Bogor) untuk isolasi di hotel," terangnya.(ant)
BACA JUGA: PPKM Darurat Segera Diberlakukan, Ini Aturan dan Imbauannya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News