GenPI.co - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengakut kursi dan bangku milik pedagang kuliner karena diketahui melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Kapolsek Bae Polres Kudus AKP Ngatmin mengatakan pelaku usaha kuliner ada yang kedapatan masih melayani pembeli makan di tempat.
“Kursi dan bangku untuk tempat duduk yang diangkut,” katanya di Kudus, Senin (5/7).
BACA JUGA: Trend Kasus Sembuh Pasien Covid-19 di Kudus Meningkat
Ngatmin mengungkapkan dari 50 lokasi operasi selama tiga hari, ada empat tempat usaha yang kursi dan bangkunya diangkut.
Ia menyebut para pelaku usaha kuliner itu sudah diberikan sosialisasi dan edukasi terkait PPKM Darurat.
BACA JUGA: 3 Pasar Tiban di Kudus Mulai Beroperasi Kembali
"Ternyata masih ada yang nekat melayani makan di tempat,” ujarnya.
Ngatmin mengungkapkan untuk sanksi yang masih melayani makan di tempat adalah menyita kartu identitas. Namun karena pedagang tidak membawa KTP, akhirnya bangku tempat duduk diangkut.
BACA JUGA: Sepekan Terakhir, Kasus Covid-19 di Kudus Berangsur Menurun
Ngatmin mengatakan apabila sudah diingatkan lebih dari tiga kali masih melanggar, maka akan diambil tindakan dan disidang sesuai peraturan Perbub Nomor 41/2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News