Brigjen Rusdi Beri Peringatan Bagi Penimbun Obat Covid-19, Simak!

Brigjen Rusdi Beri Peringatan Bagi Penimbun Obat Covid-19, Simak! - GenPI.co
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok. Divisi Humas Polri.

GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memperingatkan bakal menindak tegas para penimbun obat dan tabung oksigen yang mencari keuntungan saat masa pandemi Covid-19.

"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini," ujar Rusdi dalam keterangannya, Senin (5/7/2021) kemarin.

Menurutnya, masalah kelangkaan obat dan oksigen ini menjadi perhatian serius Polri, karena tidak boleh ada oknum-oknum tertentu yang merugikan masyarakat banyak demi kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Munarman Diisukan Lumpuh, Brigjen Rusdi Bilang…

Sebagai informasi tambahan, Polri nantinya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen untuk menindak oknum penimbun tersebut.

Pada Pasal 4 UU tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU itu, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.

BACA JUGA:  Munarman Dikabarkan Lumpuh, Ternyata Brigjen Rusdi Bilang Begini

Selain itu, Polri juga memastikan siap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan atau prokes dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi Covid-19.(antara/jpnn)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya