Buntut Acara Hajatan, Lurah Ini Ditetapkan Tersangka

Buntut Acara Hajatan, Lurah Ini Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.

Sementara itu, Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan.

Menurut dia, itu semua sesuai dengan aturan pada kegiatan pesta pernikahan dan penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.

BACA JUGA:  Lurah di Gunungkidul Jadi Buron Tersangka Korupsi JJLS

Proses akad nikah pada hari Sabtu (3/7) itu, kata dia, berjalan dengan lancar dan dihadiri sebanyak 30 orang keluarga inti, atau sesuai dengan aturan yang ada.

Akad nikah pada pukul 10.30 WIB resepsi pernikahan dilangsungkan pada bakda zuhur pukul 12.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:  Lurah di Gunungkidul Diduga Korupsi Uang Ganti Rugi JJLS Rp 5,2 M

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Terkait dengan adanya joget bersama dalam kegiatan pernikahan itu, dia mengaku awalnya tidak mengetahui akan ada peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Duh, Zona Merah di Kudus Jadi 84 Kelurahan

"Saya sempat kaget dan menanyakan hal itu," kata Lurah S.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya