Mantap! Pedagang Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Diciduk Polisi

Mantap! Pedagang Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Diciduk Polisi - GenPI.co
Ilustrasi obat terapi Covid-19. Ivermectin diproduksi Indofarma, holding farmasi BUMN telah mendapat izin edar BPOM. /Foto: Pixabay/ Hal Gatewood

GenPI.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan pedagang nakal yang nekat menjual Ivermectin diluar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Tak tanggung, pedagang di Oasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur itu menjual Ivermectin seharga Rp 475 ribu per kotak.

Padahal, merujuk pada HET yang ditetapkan oleh pemerintah, harga Ivermectin per kotak hanya sebesar Rp 75 Ribu.

BACA JUGA:  Gara-gara Obat Ivermectin, Erick Thohir Ngamuk

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pedagang tersebut sengaja memanfaatkan panic buying masyarakat dan situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi Rp 475 ribu bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu. Harga jual semestinya Rp 75 ribu," kata Yusri dikutip dari Ayojakarta.com, Selasa (6/7/21).

BACA JUGA:  Obat Ivermectin Bikin Resah, Polri Langsung Turun Tangan

Penjualan Ivermectin diatas harga HET itu terungkap setelah kepolisian melakukan sidak ke pasar.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pemilik toko berinisial R. Pemilik toko SJ itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Seberapa Efektif Ivermectin dapat Halau Covid-19? Ini Studinya

"Toko ini sudah memenuhi unsur pidana, nama tokonya SJ di situ kita temukan obat-obatan bernama Ivermectin yang dijual dengan harga tinggi. Dalam hal ini, kita kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya