Ancaman Maut Ditjen Imigrasi, Siap-siap WNA Bakal Dideportasi

Ancaman Maut Ditjen Imigrasi, Siap-siap WNA Bakal Dideportasi - GenPI.co
Ilustrasi - Sejumlah penumpang berjalan di area pemindaian suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (26/1/2020). Foto: Antara/Fikri Yusuf.

GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam bakal mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Ditjen Imigrasi juga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.

BACA JUGA:  Ramai TKA China, PKS: Tunda WNA Masuk sampai PPKM Selesai

Sebagai informasi tambahan, dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kemudian, jika sudah dinyatakan bersalah maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut.

BACA JUGA:  Soal WNA China, Pengamat Berikan Pukulan Telak untuk Jokowi

Ditjen Imigrasi turut menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.(ant)

Anies Baswedan Kalau Ngamuk, Gawat!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya