Mohon Dimaafkan, Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia

Mohon Dimaafkan, Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan vonis hakim. (Foto : tangkapan layar/GenPI.co)

GenPI.co - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hakim anggota Suryaman, yang memvonis Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara meninggal dunia.

"Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman pada hari Sabtu 10 Juli 2021," bunyi keterangan unggahan akun medsos resmi PN Jaktim, Sabtu (10/7).

Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran serta keikhlasan," sambungnya.

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Diberi Gelar The King of Penjilat Penguasa

Seperti diketahui, Suryaman merupakan salah satu Hakim anggota yang menangani perkara hasil Swab test Covid-19 RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas serta Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor, Andi Tatat.

Dalam perkara itu, Suryaman menjadi salah satu Hakim anggota bersama dua Hakim anggota lainnya yakni Hapsoro dan Vicktor serta Hakim Ketua adalah, Khadwanto dengan Panitera Pengganti adalah M. Yusuf.

BACA JUGA:  Intip Yuk, Gaji Presiden Jokowi, Jangan Kaget

Dalam perkara itu, Habib Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong.

Habib Rizieq lantas divonis dengan hukuman empat tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Kamis (24/6) di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur. (*)

BACA JUGA:  Banyak Curhat, Prabowo Bukan Seorang kesatria

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya