Keluarga Korban Covid-19 Dipungut Rp 2,8 Juta di TPU Cikadut

Keluarga Korban Covid-19 Dipungut Rp 2,8 Juta di TPU Cikadut - GenPI.co
TPU khusus jenazah COVID-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

GenPI.co - Petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,8 juta.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana geram mengetahui pungli tersebut. Dia langsung memecat oknum pemikul jenazah itu, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana covid-19.

BACA JUGA:  DPR Kaget Ada Kabar Vaksin Covid-19 Berbayar di Kimia Farma

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," kata Yana, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/7).

Adapun penindakan itu dilakukan, setelah sebelumnya beredar kabar di media sosial terkait adanya pungli yang dialami seorang warga berinisial YT.

BACA JUGA:  Intip Yuk, Gaji Presiden Jokowi, Jangan Kaget

Warga itu mengaku diminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman. Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang yang perlu dibayarkan sebesar Rp2,8 juta.

Padahal warga tersebut pun sebelumnya telah mempertanyakan apakah harus ada pembayaran di TPU COVID-19 tersebut.

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Diberi Gelar The King of Penjilat Penguasa

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya