Pasien Covid-19 Bisa Dirawat di Asrama Haji, Ini Syaratnya..

Pasien Covid-19 Bisa Dirawat di Asrama Haji, Ini Syaratnya.. - GenPI.co
Pasien Covid-19 Bisa Dirawat di Asrama Haji, Ini Syaratnya.. (Foto: Jpnn/Kenny Kurnia Putra)

GenPI.co - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir membeberkan sejumlah syarat bagi pasien covid-19 yang akan dirawat di Asrama Haji Pondok Gede.

Asrama Haji Pondok Gede memang kini telah dialih fungsikan oleh Kemenag bersama pemerintah menjadi rumah sakit darurat.

Alih fungsi ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakkan kasus positif covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

BACA JUGA:  PKS Beri Apresiasi Untuk Nakes di Seluruh Dunia

Total ada delapan gedung yang bisa digunakan oleh pasien covid-19 dari yang bergela sedang hingga berat.

"Mengisi aplikasi sistem informasi rujukan terintegrasi nasional (Sisrutenas)," kata Kadir dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

BACA JUGA:  Tak Batasi Kebebasan Pendapat, UU ITE Justru Lindungi Demokrasi

Kadir mengatakan, Sisrutenas ini diisi oleh rumah sakit atau puskesmas terdekat dari tempat tinggal pasien.

Melalui aplikasi itu nantinya akan diarahkan tempat rujukan berdasarkan riwayat pasien sehingga bisa mendapat penanganan yang sesuai.

BACA JUGA:  Survei: Hampir Setengah Warga Jakarta Terpapar Covid-19

Kadir menjelaskan, pengelolaan manajemen RS Asrama Haji ini merupakan perpanjangan dari beberapa rumah sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya