Cara Mudah Menghitung Dan Membayar Zakat Harta atau Mal

Cara Mudah Menghitung Dan Membayar Zakat Harta atau Mal - GenPI.co
Ilustrasi zakat mal

GenPI.co - Ibadah wajib yang selalu dilakukan di bulan suci Ramadan selain berpuasa adalah membayar zakat fitrah atau zakat jiwa. Di dalam ajaran agama Islam, juga ada yang disebut zakat mal atau zakat harta.

Zakat mal atau harta terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat mal juga wajib dibayarkan, dengan beberapa ketentuan yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Lalu bagaimana cara menghitung zakat harta? berikut penjelasannya.

1. Zakat Perdagangan

Untuk kamu yang saat ini berprofesi sebagai pedagang, zakat ini berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, koperasi). Untuk zakat perdagangan ini yaitu berupa 85 gram emas, dibayarkan setiap satu tahun sekali dengan besaran 2,5 persen. Namun perhatikan, harta yang bisa diberikan adalah berupa penghasilan bersih, dan sudah dikurangi dengan hutang.

2. Zakat Hadiah atau Zakat Gaji

Zakat penghasilan ini yaitu penghasilan yang kamu terima setiap bulannya saat bekerja, wajib hukumnya membayar zakat. Pembayaran zakat penghasilan ini dilakukan setiap bulan, setelah menerima gaji. Dengan batas penghasilan yang wajib dibayarkan yaitu 85 gram emas untuk satu tahun gaji, atau 2,5 persen.

Cara menghitungnya adalah semisal saat ini harga emas mencapai Rp 500 ribu, dikalikan dengan 85 gram emas atau setara dengan Rp 42.100.00. Nah, coba sekarang hitung pendapatanmu selama satu tahun penuh, dan dikalikan 12 bulan. Jika melebihi batasan nisab tersebut maka wajib bagi kamu membayar zakat penghasilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya