Sebar Hoax, Mustofa Nahrawardaya Diciduk Polisi

Sebar Hoax, Mustofa Nahrawardaya Diciduk Polisi - GenPI.co
Mustofa Nahrawardaya. (ist)

GenPI.co - Polisi menangkap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, diduga terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoax kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Mantan caleh PAN itu diciduk di rumahnya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Istri Mustofa Nahra, Cathy mengatakan, suaminya dijemput polisi pada dini hari tadi. “Sebelum sahur. Kami baru mau bangun sahur," kata istri Mustofa, Cathy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Menurut Cathy, setelah ditangkap, Mustofa Nahrawardaya dikabarkan dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Kominfo: Ada 30 Berita Hoax Beredar Dari 21 Hingga 22 Mei 2019

Cathy sedang berkoordinasi dengan BPN Prabowo-Sandi dan PP Mumammadiyah, organisasi Mustofa Nahra bergabung, untuk memohon diberikan bantuan hukum.

"Saya sedang coba koordinasikan dengan beberapa pihak tersebut," ucap Cathy.

Namun, di kalangan awak media telah beredar salinan surat perintah penangkapan terhadap Mustofa Nahrawardaya terkait dengan kasus dugaan hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya