Pakar UGM Sebut Vaksinasi Berbayar Melanggar Konstitusional

Pakar UGM Sebut Vaksinasi Berbayar Melanggar Konstitusional - GenPI.co
Ilustrasi - Petugas menyuntikkan vaksin campak kepada balita di Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu) di desa Bunde, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (19/6/2021). (FOTO: ANTARA/AKBAR TADO)

GenPI.co - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Wahyudi Kumorotomo menilai program vaksinasi berbayar tak efektif. Pasalnya, kata dia, seharusnya negara yang hadir untuk menjamin semua kesehatan warganya.

"Kebijakan untuk membuka vaksinasi berbayar entah itu namanya vaksin gotong royong atau vaksin pelengkap atau apa itu sebenarnya seperti kita ketahui itu tidak efektif dan kurang bijaksana," kata Wahyudi, seperti yang dilansir Ayoyogya.com.

Wahyudi menjelaskan bahwa memang tidak dipungkiri, dalih dari vaksinasi berbayar itu agar kemudian herd immunity bisa terpenuhi.

BACA JUGA:  Epidemiolog UGM: Penularan Utama Covid-19 Yakni Kerumunan

Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah kehadiran vaksinasi berbayar itu saat vaksinasi gratis dari pemerintah juga belum bisa sepenuhnya stabil.

Stabil dalam artian untuk paling tidak mencapai target satu juta vaksin gratis per hari. Selain itu, kecenderungan pembedaan dua jalur vaksinasi ini berpotensi juga mempengaruhi persepsi orang tentang vaksin yang berbayar, sehingga dianggap bahwa vaksin yang berbayar itu lebih baik atau lebih ampuh daripada vaksin biasa.

BACA JUGA:  BEM UI Beri Kritikan, Aliansi UGM: Harusnya Jokowi Terima Kasih

"Padahal sama-sama kita ketahui kalau menurut rencana dari Kadin tempo hari itu, yang menyalurkan kan Kimia Farma yang memang BUMN tapi sebagian juga menggunakan stok vaksin Sinopharm yang sebenarnya tidak beda dengan Sinovac gitu ya pabriknya," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Wahyudi, dengan vaksinasi berbayar ini jelas pemerintah seperti mengingkari kewajibannya untuk menjamin kesehatan bagi setiap warga. Sebab, setiap warga juga mempunyai hak konstitusional terkait kesehatan. Aturan itu bahkan juga tercantum di Pasal 28 UUD 1945 termasuk yang telah diamandemen bahwa kesehatan harus diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini negara.

BACA JUGA:  Pakar UGM Ungkap PHK Massal Akan Terjadi Akibat PPKM Darurat

Menanggapi penundaan penjualan vaksin oleh Kimia Farma, kata Wahyudi, hal itu memang sudah seharusnya dilakukan. Bahkan sebaiknya rencana vaksinasi berbayar itu dibatalkan saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya