Mau Lebaran Jasa Tukar Uang Receh Marak, Ini Menurut Hukum Islam

Mau Lebaran Jasa Tukar Uang Receh Marak, Ini Menurut Hukum Islam - GenPI.co
Ilustrasi uang receh. (ist)

GenPI.co - Menjelang hari raya Idul Fitri, jasa penukaran uang di pinggir jalan marak. Lalu, bagaimana hukum Islam tentang jasa penukaran uang ini? Ustad kondang, Buya Yahya menegaskan praktik penukaran uang tersebut termasuk dalam “jual beli” uang hukumnya riba.

Sebagai informasi, riba sendiri adalah pemberlakuan bunga atau penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan kesepakatan tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. 

Sebagai gambaran, ketika kita ingin menukarkan uang Rp 100.000 dengan nominal yang lebih kecil, penyedia jasa tukar uang akan mengambil Rp 5.000 hingga Rp 10.000 sebagai fee atau imbalan atas jasa mereka. Uang jasa tersebutlah yang dapat digunakan acuan sebagai riba.

BACA JUGA: BI Batasi Penukaran Uang Receh Rp 3,9 Juta Per Orang

“Tukar duit sebenarnya adalah beli. Pada zaman dulu kan seringkali dibilang barter, menukar barang dengan barang namun sama hakikatnya adalah jual beli. Sama seperti ketika kita tukar uang Rp 100.000 lalu kita dapat Rp 90.000 itu namanya riba fadhl atau pertukaran antar barang sejenis dengan nilai yang berbeda.” Ujar Buya Yahya.

Dalam islam sendiri, riba diharamkan mengacu pada Quran surat Al-Ruum : 39 yang memiliki arti “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39) .

Jadi yuk bijak dalam menukarkan uang, jangan sampai hanya masalah hal sepele ini membuat ibadah puasa kamu jadi berkurang pahalanya.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya