KPAI Menduga Ada Pelanggaran HAM Anak pada Aksi Demo 21-22 Mei

KPAI Menduga Ada Pelanggaran HAM Anak pada Aksi Demo 21-22 Mei - GenPI.co
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM anak pada aksi demo 21-22 Mei 2019 (foto: Robby Sunata)

GenPI.co— Komisi Perlindungan Anak Indonesia  (KPAI) menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM anak pada aksi demo 21-22 Mei 2019. 

Pada unjuk rasa itu jatuh sejumlah korban jiwa, dan dua diantaranya adalah anak berusia 15 tahun dan 16 tahun. 

“Berdasarkan dari data dan informasi yang kami peroleh, Ada dugaan pelanggaran hak anak yang cukup serius, yang dilakukan para pihak sesama unjuk rasa berlangsung. Kini KPAI sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini, terutama dengan Komnas HAM,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra, Senin (27/5).

Baca juga:

Suka Duka Pasukan Orange Membersihkan Sampah Aksi 22 Mei

Aksi Haru 22 Mei, Kapolres Jakpus: Tolong Bantu Kami Pak Ustaz

Saat ini terdapat 52 orang anak-anak yang telah dibuatkan BAP oleh Polda Metro Jaya. 52 Anak ini sekarang dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani. 

Balai ini menyediakan penilaian, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya