Ratusan Ribu Rokok Kretek Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Ratusan Ribu Rokok Kretek Ilegal Disita Bea Cukai Kudus - GenPI.co
Pekerja rokok tengah memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok golongan III di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (FOTO: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan jumlah barang bukti sebanyak 309.375 batang rokok.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan rokok ilegal tersebut sebelumnya hendak dikirim ke luar kota menggunakan mobil pribadi para pelaku.

"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait distribusi rokok ilegal dengan menggunakan mobil pribadi," kata Gatot Sugeng Wibowo seperti yang dilansir Antara, Jumat, 16 Juli 2021.

BACA JUGA:  Wow, Belanja Rokok di Daerah Ini Meningkat Saat Pandemi

Lebih lanjut, kata Gatot Sugeng Wibowo, tim menindaklanjuti menuju lokasi yang disebutkan dengan melakukan pemantauan di Jalan Raya Kudus-Jepara.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut pada pukul 01.00 WIB di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA:  Nih, Saran dari Spesialis Buat Kamu yang Ingin Berhenti Merokok

Sedangkan pengemudinya melarikan diri dan mobil ditinggalkan begitu saja sehingga mesin masih hidup.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut didapati sebanyak 309.375 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) 412,5 kilogram yang dikemas kedalam 17 karton besar.

BACA JUGA:  Covid-19 Merebak, Bisnis Rokok di Kudus dan Jepara Menggeliat

Saat ini barang bukti penindakan berupa rokok batangan beserta sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Perkiraan nilai barang sebesar Rp315,56 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 207,38 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya