WN Jepang Dievakuasi dari Bali? Ini Penjelasan Kemenkumham

WN Jepang Dievakuasi dari Bali? Ini Penjelasan Kemenkumham - GenPI.co
Dokumentasi sejumlah obyek wisata di Pantai Kuta, Bali, dipadati ribuan wisatawan baik domestik maupun mancanegara. (FOTO: ANTARA/Nyoman Budhiana)

GenPI.co - Beredar informasi mengenai warga negara asing (WNA) asal Jepang meninggalkan wilayah Indonesia.

Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Bali mencatat ada sebanyak 4.180 orang WNA asal Jepang yang tinggal di Bali.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan sampai saat ini belum ada kabar apakah mereka benar-benar meninggalkan Bali.

BACA JUGA:  Waspada, 3 Pasien Covid-19 di Bali Terpapar Varian Delta

“Soal adanya informasi mengenai beberapa warga Jepang yang meninggalkan Indonesia, sesuai data di Bali ada 4.180 WN Jepang di Bali,” katanya dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat (16/7).

Jamaruli mengungkapkan dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

BACA JUGA:  Umat Hindu di Bali Serentak Gelar Ritual Ngrastiti Bhakti

“Belum ada penerbangan keluar masuk dari atau ke Bali,” ucapnya.

Menurut Jamaruli, jika seandainya ada WN Jepang yang pergi meninggalkan Bali, maka tidak tercatat di Imigrasi Bali karena mereka akan melakukan penerbangan domestik menuju ke Jakarta.

BACA JUGA:  Isolasi Penderita Covid-19 OTG di Buleleng Bali Dipindah ke Hotel

Adapun rinciannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat ada 1.735 orang WN Jepang diantaranya 906 orang sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya