Pengumuman Penting! Jalan Layang MBZ Ditutup Saat Libur Idul Adha

Pengumuman Penting! Jalan Layang MBZ Ditutup Saat Libur Idul Adha - GenPI.co
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek II yang mulai beroperasional di Bekasi, Ahad, 15 Desember 2019. Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah.

GenPI.co - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division memastikan jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) ditutup sementara selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) George I.M.P Manurung mengatakan bahwa penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan untuk mendukung PPKM Darurat dalam rangka pencegahan penyebaran penularan Covid-19.

Dia juga mengharapkan penutupan jalan layang ini dapat mengendalikan laju mobilitas masyarakat ke luar masuk Jabodetabek selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

BACA JUGA:  Evaluasi PPKM Darurat, Mendadak Luhut Temui Pakar Ini

“Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada pelaku perjalanan di sektor esensial dan kritikal kategori dikecualikan dalam masa PPKM Darurat ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari dan atau menuju Cikampek”, ujar George dalam keterangannya pada rilis, Jumat (16/7/2021).

PT JJC selaku Badan Usaha Jalan Tol yang mengoperasikan Jalan Layang MBZ juga telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, diantaranya media sosial, spanduk, Variable Message Sign (VMS) hingga informasi melalui media massa.

BACA JUGA:  Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Instruksi Ganjar Pranowo Top

Jasa Marga turut meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan penutupan tersebut, dan diimbau kepada masyarakat agar turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama).

Keputusan ini sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: BM.07.02-P/595 tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/211/VII/OPS.1.1/2021/Korlantas tanggal 14 Juli 2021 perihal permohonan penutupan sementara Jalan Tol Layang Elevated yang dimulai pada 16 Juli 2021 pukul 00.00 WIB s.d 22 Juli 2021 pukul 24.00 WIB. Jalan layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada 23 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.

BACA JUGA:  Pelanggar PPKM Darurat Ini Pilih Dipenjara Daripada Didenda

Akses Masuk Kendaraan ke Jalan Layang MBZ yang ditutup:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya