Penderita Covid-19 di Bali Tak Diizinkan Isoman di Rumah

Penderita Covid-19 di Bali Tak Diizinkan Isoman di Rumah - GenPI.co
Ilustrasi - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) beraktivitas di sebuah hotel yang digunakan sebagai lokasi karantina di Denpasar, Bali, Rabu (15/4/2020). (FOTO: ANTARA/Fikri Yusuf/foc)

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Bali tidak mengizinkan warganya yang terpapar Covid-19 dengan kategori tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu poin dari surat aktivasi terpusat berjenjang bagi kasus terkonfirmasi positif yang tanpa gejala dan gejala ringan yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam surat itu poin penting lainnya yakni Satgas Kabupaten atau Kota agar memfasilitasi atau mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang di tingkat desa.

BACA JUGA:  WN Jepang Dievakuasi dari Bali? Ini Penjelasan Kemenkumham

"Dengan memanfaatkan fasilitas atau gedung yang ada, dikelola bersama oleh Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa atau Kelurahan," kata Koster, Jumat (16/7).

Sedangkan untuk isolasi terpusat di tingkat kecamatan, dikelola oleh Satgas Kecamatan dan isolasi terpusat tingkat Kabupaten/Kota, dikelola oleh Satgas Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  Waspada, 3 Pasien Covid-19 di Bali Terpapar Varian Delta

Selain itu juga menyediakan isolasi bagi ASN dan non-ASN pemerintah kabupaten maupun kota.

Poin ketiga yakni isolasi terpusat tingkat provinsi telah disiapkan di Ibis Hotel Kuta.

BACA JUGA:  Umat Hindu di Bali Serentak Gelar Ritual Ngrastiti Bhakti

Kemudian isolasi khusus ASN/non-ASN Pemerintah Provinsi Bali, TNI serta Polri telah disiapkan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya