Waduh, Majelis Hakim Vonis Narji Hukuman Mati

Waduh, Majelis Hakim Vonis Narji Hukuman Mati - GenPI.co
Ilustrasi hukuman mati. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto (20), terkait kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 41 kilogram.

Terdakwa merupakan warga Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

"Mengadili dan memeriksa perkara. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati," kata ketua majelis Syafril Batubara, di ruang Cakra 7 di PN Medan secara virtual, Jumat (16/7).

BACA JUGA:  Mengejutkan, Mahfud MD Bocorkan Ide Awal Vaksin Berbayar

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," jelasnya.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Bocorkan Percakapan Pejabat Tinggi Negara

Putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut Narji dengan hukuman pidana mati. Atas putusan itu, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya