Ibu Hamil, Balita, Lansia Dapat Bantuan Rp 3 Juta, Ini Syaratnya

Ibu Hamil, Balita, Lansia Dapat Bantuan Rp 3 Juta, Ini Syaratnya - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Antara

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons dinamika peningkatan kasus Covid-19 dan kebijakan penanganannya.

Pemerintah memperkuat dukungan kepada masyarakat dan usaha kecil melalui program perlindungan sosial (perlinsos) dengan total anggaran Rp 187,8 triliun.

Menurut Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu program perlinsos yang saat ini tengah disiapkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang anggarannya sebesar Rp 28,31 triliun.

BACA JUGA:  Mendadak, Sri Mulyani Dag-Dig-Dug Sebut Nama Allah

“Untuk PKH, saat ini angkanya Rp 28,31 triliun kita tidak mengubah dari sisi jumlah yang mereka terima, tergantung dari komposisi keluarganya," kata Sri Mulyani dikutip dari Ayobandung.com.

Lebih lanjut, kata Sri Mulyani Indrawati bantuan PKH tersebut akan dibagikan kepada 40 juta orang.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sinyalkan PPKM 6 Minggu, Rocky Gerung Bilang Begini

"Jadi untuk 10 juta keluarga ini kalau rata-rata anggota keluarganya ada 4 orang dalam satu keluarga, jadi kira-kira mungkin penerima manfaatnya ada 40 juta orang,” tambahnya.

Komposisi keluarga yang dimaksud oleh Sri Mulyani adalah jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil maka akan mendapat Rp 3 juta pertahun, jika memiliki balita juga akan mendapatkan Rp 3 juta pertahun.

Selanjutnya, jika memiliki anak SD mendapatkan Rp 900 ribu pertahun, anak SMP Rp 1,5 juta pertahun, anak SMA Rp 2 juta pertahun.

BACA JUGA:  Sri Mulyani & Luhut Beda Omongan soal PPKM, Publik Jadi Bingung

Kemudian, jika ada anggota keluarga yang disabilitas akan mendapat Rp 2,4 juta pertahun, dan jika terdapat anggota keluarga lansia juga mendapat Rp 2,4 juta pertahun.
Penyalurannya masing-masing dilakukan secara triwulanan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya