Pemprov DKI Buka Layanan Penitipan Hewan saat Mudik Lebaran

Pemprov DKI Buka Layanan Penitipan Hewan saat Mudik Lebaran - GenPI.co
Ilustrasi. Salah satu tempat yang menerima jasa penitipan kucing (foto: Antara)

GenPI.co— Ingin mudik Lebaran dan punya binatang peliharaan, tidak perlu risau. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan penitipan hewan.

Pemprov DKI membuka layanan penitipan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) yang beralamat di Jalan RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Sah! Cuti Bersama PNS untuk Lebaran dan Natal Sudah Diteken

Lebaran 2019 di Kampung Halaman, Ini Potret Pemudik Jabodetabek

"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik Lebaran, mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Kepala DKPKP Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni, Selasa (28/5).

Tujuannya agar hewan-hewan tetap dapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung, namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik.

Syarat-syarat tersebut seperti membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal satu ekor hewan perkandang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya