GenPI.co - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sejumlah kelonggaran dalam masa perpanjangan PPKM pada 21 hingga 25 Juli 2021 dibandingkan saat PPKM Darurat sebelumnya.
Koster mengatakan pelonggaran itu setelah memperhatikan aspirasi masyarakat. Ia menyebut beberapa aturan yang dilonggarkan yakni untuk sektor esensial dan non esensial.
Beberapa poin yang dilonggarkan yakni untuk sektor non-esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor atau toko sebanyak 25 persen.
BACA JUGA: Libur Idul Adha, Seluruh Objek Wisata di Denpasar Tetap Tutup
Namun tetap lebih mengutamakan transaksi online dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
“Untuk sektor non esensial dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita. Sedangkan dalam SE yang lama, sektor non-esensial tidak di izinkan beroperasi,” katanya di Denpasar, Rabu (21/7).
BACA JUGA: Covid Merajalela di Denpasar, Kasus Meningkat Sepekan Terakhir
Kemudian untuk kegiatan makan atau minum di warungmakan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya lebih mengutamakan layanan pesan antar, sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Dalam SE sebelumnya, jam operasional sampai jam 20.00 Wita.
BACA JUGA: Lonjakan Kasus Covid, Rumah Sakit di Denpasar Mulai Kewalahan
Kemudian, lampu-lampu penerangan jalan yang dipadamkan hanya di tempat yang potensial terjadi kerumunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News