Pentolan Honorer K2: Permudah Persyaratan Buat Nakes di Tes PPPK

Pentolan Honorer K2: Permudah Persyaratan Buat Nakes di Tes PPPK - GenPI.co
Ilustrasi, seleksi ASN (foto: Antara)

GenPI.co - Pemerintah telah menetapkan jika jadwal pendaftaran peserta seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperpanjang, semula berakhir 21 Juli menjadi 26 Juli 2021.

Namun, ternyata perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut tidak bisa dinikmati oleh seluruh honorer, khususnya tenaga kesehatan (nakes) dan teknis.

Sebab ada ketentuan sertifikat keahlian serta IPK yang membuat mereka ditolak sistem.

BACA JUGA:  Kemendikbudristek Angkat Bicara Soal Reset Pendaftaran Tes PPPK

Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tidak berefek besar terhadap tenaga teknis dan nakes.

Dia mengatakan, pemerintah hanya mendengar keluhan guru honorer. Sedangkan nakes dan tenaga teknis tidak diberikan afirmasi.

BACA JUGA:  Guru Honorer Ada yang Ragu Reset Pendaftaran PPPK 2021, Kenapa?

"Yang didengar pemerintah hanya keluhan para guru. Pemerintah tidak mendengar keluhan dari tenaga nonguru soal sertifikat keahlian yang akhirnya berimbas juga ke honorer K2 yang tidak bisa ikut daftar. Padahal kualifikasi ijazahnya sudah sesuai," tutur Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (20/7/2021).

Karenanya, Nur balik mempertanyakan pemerintah, apakah kebijakan tersebut adil.

BACA JUGA:  Makna Penting Reset Pendaftaran di Seleksi PPPK 2021, Simak Ya

Dia lalu membandingkan pada seleksi CPNS 2018 dan PPPK 2019, yang memberikan formasi khusus untuk honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya