Anies Baswedan Punya Aturan Berbeda dengan Inmendagri Soal PPKM

Anies Baswedan Punya Aturan Berbeda dengan Inmendagri Soal PPKM - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Anies Baswedan membuat Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 covid-19. Aturannya sedikit berbeda dengan Inmendagri.

Anies menjelaskan, bahwa akan ada beberapa aturan untuk perbatasan tersebut, mulai dari pasar tradisional yang dibuka dengan jam operasional tertentu dan kapasitas setengahnya.

"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Anies, Kamis (22/7).

BACA JUGA:  Suara Tegas DPRD DKI Seret Anies, Begini Isinya

Pasalnya, ketentuan tersebut berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4 covid-19 wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri menetapkan, bahwa jam operasional pasar tradisional akan mengikuti jam buka supermarket, toko kelontong hingga pasar syawalan hingga pukul 20:00 WIB.

BACA JUGA:  Pengakuan Anies Baswedan: Rumah Sakit Penuh, Kalau Sakit Sulit

Menurutnya, Anies lebih baik pasar tradisional buka pukul 13.00 WIB sedangkan supermarket dan pasar swalayan akan mengikuti Inmendagri, beroperasional hingga pukul 20:00 WIB.

Sementara itu, Anies juga masih belum mengizinkan mall atau pusat berbelanjaan lain seperti restoran beroperasional secara dine in. Untuk restoran masih melayani delivery atau take away.

BACA JUGA:  RS Penuh Hingga Ribuan Antrean di DKI, Ferdinand Sentil Anies

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya