Anies Baswedan Tetapkan Jakarta PPKM Level 4

Anies Baswedan Tetapkan Jakarta PPKM Level 4 - GenPI.co
Anies BAswedan mengunjungi sebuah makam. Foto: Instagram/aniesbaswedan

GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan status Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat periode 21-25 Juli 2021.

"Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (22/7).

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level empat di Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  Kabar Bahagia untuk Warga Jakarta, Anies Sebut Insyaallah

Anies menyakini usaha memperpanjang PPKM akan membuahkan hasil selama lima hari tersebut, jika semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan yang dibatasi dalam PPKM level IV itu masih sama dengan penerapan sebelumnya, yakni tempat kerja/perkantoran di sektor non esensial berlaku kerja dari rumah/Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.

BACA JUGA:  Pengakuan Ketua Relawan Jokowi Mania Mengejutkan, Lawan!

Untuk sektor esensial bekerja di kantor/Work From Office (WFO) sebesar 25-50 persen dan 10 persen bagi pelayanan administrasi perkantoran untuk operasional industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal menerapkan WFO sebesar 100 persen dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

BACA JUGA:  Ulah Nadiem Makarim dan Erick Thohir, Jokowi Terseret

Kemudian, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi hingga pelatihan dilakukan secara daring.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya