Berlaku Curang Jelang Lebaran, SPBU ini Diberi Police Line

Berlaku Curang Jelang Lebaran, SPBU ini Diberi Police Line - GenPI.co
Penyegelan SPBU curang yang dilakukan oleh Polda Gorontalo.

GenPI.co -  Menjelang Lebaran, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gorontalo diberi garis polisi akibat mengubah dispenser yang berpotensi merugikan konsumen.

Penyegelan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah mereka memeriksa dan menemukan perubahan dispenser. Akibatnya ada pengurangan takaran bahan bakar saat mengisi ke tanki kendaraan, banyak konsumen yang dirugikan.

Baca juga: Sambut Wisatawan, Jalan Menuju Obyek Wisata Lombongo Bakal Mulus 

"Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat yang curiga dengan pelayanan SPBU No. 74.962.26 di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa, selanjutnya kami berkoordinasi dengan ahli Metrologi Legal Kota Gorontalo dan Ahli Penera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengecekan di SPBU,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Novi Irawan melalui Panit Subdit I Indagsi DitReskrimsus, Ipda Budi Abdul Gani, Kamis (30/5).

Rabu (29/5) siang Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus bersama ahli Metrrologi Legal Kota Gorontalo dan ahli Penera Disperindag kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan di SPBU milik CV Rizki Mulia Agung milik Ahyanie Amilie. Pengecekan ini disaksikan langsung oleh pemilik SPBU.

Baca juga: Rampcheck Angkutan Lebaran Di Kota Gorontalo Semua Laik Jalan

Dispenser nomor 3 dan 4  telah berubah penutup tombol justirnya dengan cara dilubangi.  Kondisi yang sama terjadi di dispenser nomor 7 dan 8 jenis Pertalite.

“Berdasar hasil pengecekan dispenser tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.  Kami kemudian memasang garis Polisi di SPBU tersebut,” ujar Ipda Budi Abdul Gani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya