Namun aturan itu berubah dan saat ini lapas hanya menerima tahanan yang sudah inkrah.
"Yang masih proses sidang dan seterusnya tidak diterima di Lembaga kemasyarakatan sehingga kejaksaan menitipkan tahanannya di kepolisian," tambahnya.
Lebih jelas Irwan merinci jika setengah jumlah tahanan yang berada di kepolisian adalah titipan dari kejaksaan.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Klaim Tak Ada Lagi Antrean Pasien di RS
Untuk sementara tahanan itu belum bisa diserahkan ke kejaksaan bila berkas-berkasnya belum lengkap.
"Setengah tahanan di sini dari kejaksaan yang berjumlah sekira 99 orang," imbuhnya. (*)
BACA JUGA: 2 Ekor Sapi Ngamuk di Semarang, Petugas Damkar Dibikin Kewalahan
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News