Luhut Sampaikan Pengumuman Penting Ini, Pejabat Daerah Mohon Baca

Luhut Sampaikan Pengumuman Penting Ini, Pejabat Daerah Mohon Baca - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/aa

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan berbicara soal penyesuaian dalam perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menurutnya, implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar dia dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

BACA JUGA:  Luhut Titip Pesan, Anies-Ganjar Dkk Langsung Bergerak

Dia menjabarkan bahwa pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 sore.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," tegasnya.

BACA JUGA:  Saran Pangamat, Jokowi Harus Ganti Luhut Pandjaitan

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.

BACA JUGA:  Luhut Sampai Mohon, Strateginya Bisa Bahagiakan Rakyat

Lalu untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan masal, seperti taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya