Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka Umum, Ini Syaratnya

Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka Umum, Ini Syaratnya - GenPI.co
Ilustrasi - Sejumlah pedagang menjajakan dagangannya di Pasar Beringharjo Yogyakarta. (FOTO: ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati/am)

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.

Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

BACA JUGA:  Merinding, Tanah Abang Bisa Jadi Tsunami Covid-19 di Indonesia

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya