Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.
Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
BACA JUGA: Merinding, Tanah Abang Bisa Jadi Tsunami Covid-19 di Indonesia
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News