Situs Tugu Jepang di Kupang Dulunya Tempat Pembakaran Mayat

Situs Tugu Jepang di Kupang Dulunya Tempat Pembakaran Mayat - GenPI.co
Situs Tugu Jepang di Kupang.

GenPI.co - Sejumlah situs sejarah peninggalan kolonial Belanda dan Jepang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur akan menjadi tujuan wisatawan.  Tidak hanya  pantai dan gunungnya, kota ini pun menyimpan tempat bersejarah yang patut untuk dikunjungi dan dipelajari.

Situs Tugu Jepang salah satunya. Terletak di daerah Penfui, tepatnya di Jalan Antonov Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tempat ini merupakan lokasi peninggalan perang yang letaknnya strategis di dalam wilayah kota. Jaraknya juga tidak lebih dari satu kilometer arah selatan Bandara Internasional El Tari Kupang.

Ada sebuah certita yang uni mengenai situ Tugu Jepang di Kupang. Salah satunya bahwa situs ini merupakansitus peninggalan bangsa Jepang saat perang dunia kedua melawan sekutu. Situs ini dibangun pada April 1943

BACA JUGA: Balik Kupang Sonde Lengkap Tanpa Makan ini

Menurut penuturan sejarah, sebelum dibangun situs itu, areal tersebut merupakan  tempat pembakaran mayat tentara Jepang yang gugur di medan perang melawan tentara Sekutu. Situs tugu Jepang berbentuk persegi empat berundak-undak dengan 17 anak tangga. Undakan pertama paling bawah terdapat lima tangga, undakan kedua enam tangga dan undakan ketiga juga enam tangga.

Tugu bagian depan yang menghadap Selatan menampilkan dua marmer yang bertuliskan nama-nama tentara jepang yang jenazahnya dibakar di lokasi tersebut. Namun disayangkan, marmer itu hilang dicuri orang.

Pada tahun 1983, rombongan veteran Tentara Jepang mengunjungi Situs Tugu Jepang di Kupang  untuk melakukan ritual penyembahan dan penghormatan dengan membakar kemenyan dan disusun mengelilingi situs. Selain itu beredar pula cerita mistis dari warga bahwa ada yang pernah melihat tentara Jepang mendorog meriam. Selain itu ada juga yang melihat serdadu Jepang yang tengah merokok di sekitar tugu di malam hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya