Jual Surat Antigen Palsu, Petugas Puskesmas Ditangkap

Jual Surat Antigen Palsu, Petugas Puskesmas Ditangkap - GenPI.co
Petugas medis melakukan tes usap atau swab test Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar foto copy KTP warga yang ditengarai sebagai 'pemesan' surat hasil tes antigen palsu.

Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya. (*)

BACA JUGA:  Viral, ASN Ini Lakukan Pungli Rapid Tes Antigen ke Penumpang Bus

 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya