Aturan Bepergian dari Satgas Covid-19, Simak Baik-baik Ya!

Aturan Bepergian dari Satgas Covid-19, Simak Baik-baik Ya! - GenPI.co
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru terkait aturan bepergian yang berlaku mulai Senin (26/7) sampai waktu yang belum ditentukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi. 
 
Poin pertama, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Poin kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalu Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin. 
 
Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 
 
Poin ketiga, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin.

BACA JUGA:  Bosan saat PPKM Level 4? Yuk, Menata Kamar agar Nyaman

Tak hanya itu, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 
 
Poin keempat,wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Poin keempat diperuntukkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam katagori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

BACA JUGA:  PPKM Diperpanjang, Presiden Jokowi Dapat Sambutan Positif

Poin kelima, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
 
Poin kelima ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2

Poin keenam, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wiayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam pom ketiga dan kelima. 
 
Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya. 
 
Poin ketujuh, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. 
 
Poin kedelapan, ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. 
 
Meski demikian, semua aturan di atas tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (tan/jpnn)

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Perpanjangan PPKM Level 4 Bisa Timbulkan Kekacauan

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya