Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru, Seret Presiden Jokowi

Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru, Seret Presiden Jokowi - GenPI.co
Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru, Seret Presiden Jokowi - Presiden Jokowi (Foto: Sekretariat Presiden)

GenPI.co - Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Harkristuti Karkrisnowo blak-blakan mengatakan bahwa Dewan Guru Besar UI menolak peraturan Statuta UI yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangan resminya, Profesor Harkristuti Karkrisnowo menegaskan dengan begitu peraturan Statuta UI kembali ke aturan yang lama.

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, Dewan Guru Besar UI memohon kepada Presiden melalui Kemendikbud Ristek untuk tidak berlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013," jelas Harkristuti dikutip GenPI.co, Selasa (27/7).

BACA JUGA:  Politikus PDIP Berani Tunjuk Sponsor Demo, Seret Tokoh Terkenal

Sebelumnya, diketahui pemerintah merevisi Statuta UI dengan aturan yang baru, PP Nomor 75 Tahun 2021.

Bunyi aturan itu menegaskan, bahwa rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

BACA JUGA:  Nanas Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Sangat Mengejutkan

Sedangkan aturan yang lama PP Nomor 68 Tahun 2013, melarang Rektor UI merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Menurut Profesor Harkristuti, bahwa Dewan Guru Besar UI dalam rapat pleno pada Jumat, (23/7/2021) telah memutuskan secara jelas bawah PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI memiliki cacat formil.

BACA JUGA:  Awas! Mengonsumsi Vitamin D Berlebihan Ternyata Sangat Berbahaya

Harkristuti mengungkapkan, bahwa dalam rapat pleno Dewan Guru Besar UI sudah membahas daftar inventarisasi masalah jika diberlakukan Statuta UI yang terbaru, yakni:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya