Kajari Ambon Kuak Korupsi di Universitas Pattimura Rp 60 Miliar

Kajari Ambon Kuak Korupsi di Universitas Pattimura Rp 60 Miliar - GenPI.co
Kajaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr Undang Mugapol, dan para asisten memberikan keterangan pers, di Ambon, Maluku, Kamis (22/7). (FOTO: ANTARA/Daniel Leonard)

GenPI.co - Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nale mengatakan ada dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan gedung perkuliahan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan tersebut merupakan gedung Fakultas MIPA dan Marine Center di Universitas Pattimura senilai Rp 60,9 miliar.

"Proyek ini berasal dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun anggaran 2019-2020," kata Kajari di Ambon, Rabu, 28 Juli 2021.

BACA JUGA:  Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Modus Korupsi Bansos

Gedung tersebut malahan sudah diresmikan Gubernur Maluku pada akhir tahun 2020, namun saat ini ada bagian dinding yang masih mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil ekspos perkara tim penyelidik Kejari Ambon tanggal 27 Juli 2021, diketahui pada anggaran dari balai sesuai DIPA tahun anggaran tersebut sebesar Rp 60,9 miliar.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Ojo Ngapusi Lan Ojo Dikorupsi

Kemudian dari hasil ekspos dan penyelidikan tim, telah disepakati perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Kami publikasikan sejak awal agar pers bisa memonitor kinerja Kejari Ambon dan kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat tembusan ke KPK hari ini," ujarnya.

BACA JUGA:  Risma Ungkit Korupsi Bansos, Beber 3 Langkah Maut

Jaksa juga telah menemukan adanya beberapa bukti awal terjadinya dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan tersebut, dan ada perbuatan melawan hukum seperti menyalahi proses pelelangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya