Ini Dia Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT

Ini Dia Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT - GenPI.co
Ini Dia Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT (Foto: Unpam for GenPI.co)

GenPI.co - Banyak masyarakat yang masih tidak tahu ke mana harus mengadu bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Salah satunya adalah ketidaktahuan akan prosedur dan mekanisme serta proses hukum, walaupun di dalam undang-undang sudah dijelaskan secara detail mengenai syarat-syarat, ruang lingkup, asas, pencegahan serta perlindungannya.

Merespons hal itu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang berbagi ilmu pengetahuan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, terkait Kekerasan di dalam Rumah Tangga yang sering kali terjadi di sekitar lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:  Nanas Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Sangat Mengejutkan

Mereka mengadakan diskusi yang dilakukan dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai bentuk dari salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi.

Kegiatan ini digagas oleh Ari Johan Tanamal, Ali Makhmud, Dandy Ariesandy, Dadan Pratama, dan Budi Mulyani serta dibimbing langsung Dosen Fakulas Hukum Sri Endah Indriawati.

BACA JUGA:  Awas! Pasien Isoman Covid-19 Jangan Mengonsumsi 9 Makanan Ini

PKM dengan tema 'Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga' merujuk pada dasar hukum Undang-undang no 23 Tahun 2004, diselenggarakan di Kelurahan Babakan, RT 06/RW 02. Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kelurahan Bapak Madsuki, Perangkat Desa, ibu-ibu PKK dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  Awas! Mengonsumsi Vitamin D Berlebihan Ternyata Sangat Berbahaya

Pasalnya, akibat dari tindak kekerasan tersebut dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya