Langgar PPKM, Lebih dari Seribu Perusahaan di Jakarta Disegel

Langgar PPKM, Lebih dari Seribu Perusahaan di Jakarta Disegel - GenPI.co
Pengamat Politik: Niat Anies Baswedan Mulia, Tapi Caranya Salah (Foto: Instagram/aniesbaswedan)

GenPI.co - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap lebih dari seribu perusahaan.

Tercatat sebanyak 1.057 perusahaan yang tidak menjalankan aturan sebagaimana berlaku dalam masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dalam periode tersebut telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di 1.469 perusahaan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ada Kabar Gembira Khusus Warga DKI Jakarta, Simak!

Hasilnya, 967 perusahaan ditutup sementara waktu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kemudian, 90 perusahaan lainnya juga ditutup sementara waktu karena diketahui tidak menjalankan prokes," ujarnya, seperti dilansir dari Ayojakarta.com, Kamis 29 Juli 2021.

BACA JUGA:  20 Karyawan PT Transjakarta Meninggal, KSPI Seret Anies Baswedan

Andri menjelaskan, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta membuka kanal laporan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Lalu, untuk pengaduan dan pelaporan pekerja terkonfirmasi Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau bit.ly/covid19perusahaan.

BACA JUGA:  Anies Pastikan Kondisi Jakarta Sudah Lewat Fase Genting

"Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran. Sebesar 90 persen berasal dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan, JAKI, dan WhatsApp," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya