Langgar PPKM, Lebih dari Seribu Perusahaan di Jakarta Disegel

Langgar PPKM, Lebih dari Seribu Perusahaan di Jakarta Disegel - GenPI.co
Pengamat Politik: Niat Anies Baswedan Mulia, Tapi Caranya Salah (Foto: Instagram/aniesbaswedan)

Menurutnya, selain mengerahkan pengawas yang rutin melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Dinas Nakertrans dan Energi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan melalui laporan yang masuk.

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengulangi kesalahan sampai saat ini. Kita minta semua perusahaan taat aturan untuk keselamatan bersama," ungkapnya.

Ia menambahkan, ada aturan baru yang harus dipahami secara seksama dan dilaksanakan oleh industri orientasi eskpor serta penunjangnya pada PPKM Darurat Level 4 dan Level 3.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ada Kabar Gembira Khusus Warga DKI Jakarta, Simak!

Industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi satu sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  20 Karyawan PT Transjakarta Meninggal, KSPI Seret Anies Baswedan

"Dalam peraturan sebelumnya tidak dijelaskan satu atau dua sif, dijelaskannya hanya 50 persen waktu yang bersamaan," tandasnya. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya