KPK Dituding Ingin Memperingan Hukuman Juliari Batubara

KPK Dituding Ingin Memperingan Hukuman Juliari Batubara - GenPI.co
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

ICW juga menegaskan bahwa KPK harusnya menjalankan fungsi sebagai penegak hukum yang ingin meminta pertanggungjawaban pelaku.

Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK, bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK mengedepankan asas kepentingan umum.

"Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah."

BACA JUGA:  Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun, Begini Komentar Mantan Jubir KPK

Perkara ini menguak peran Juliari Batubara yang didakwa telah menerima suap Rp 32,4 miliar. Politisi PDIP itu disebut telah menarik fee dari 109 penyedia Bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa.

Sementara itu Ketua Divisi Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi akan menjatuhkan vonis maksimal, yakni hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

"Hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara," kata Almas Sjafrina.

Hukuman itu dianggap pantas dikenakan kepada Juliari Batubara, mengingat perbuatannya yang didakwa telah menerima suap dari program Bansos Covid-19 sebanyak Rp 32,4 miliar.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Suap Bansos, Penasihat Hukum Juliari Minta Ini

"Ada banyak korban Bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," tegas Almas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya