"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali," tuturnya.
Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum, namun melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan.
Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak dengan jarak aman minimal 2 meter.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: Juli Ini Kematian Terbanyak Selama Pandemi
"Jangan sampai menimbulkan kluster baru dalam prosesi pemakaman tersebut," ucapnya. (ANT)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News