Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Merk Titan Bold

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Merk Titan Bold - GenPI.co
Pekerja rokok tengah memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok golongan III di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (FOTO: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Dalam kegiatan penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa 384.000 batang rokok illegal merk New Titan Bold.

Rokok tersebut diduga dilekati pita cukai palsu dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 257.402.880.

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut beserta pengemudi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Penyelundupan Rokok Modus Ambulans Rusak, Ditangkap di Tol

Sucipto kemudian menjabarkan, pemilik dari rokok illegal tersebut berinisial HP yang berdomisili di daerah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan sifat terbatas dan rahasia kepada KPPBC TMP B Sidoarjo selaku KPPBC yang mengawasi daerah tersebut.

BACA JUGA:  Ratusan Ribu Rokok Kretek Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Lalu pada 28 Juli 2021, tim gabungan KPPBC TMP A Semarang dan KPPBC TMP B Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. HP di kediamannya setelah dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Sucipto, ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Tokcer! 3 Obat Ini Ampuh Bikin Berhenti Merokok, Ada di Apotek

“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya