Anies Baswedan: Vaksinasi Jadi Syarat untuk Bepergian di Jakarta

Anies Baswedan: Vaksinasi Jadi Syarat untuk Bepergian di Jakarta - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk membuka kembali mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4.

Ia menjelaskan, pengendalian Covid-19 di Jakarta tidak hanya dilaksanakan di satu wilayah saja, tetapi lintas wilayah. 
 
Penambahan syarat vaksinasi Covid-19 itu berlaku dalam status PPKM Level 4 dan level 3.

"Dari situ nanti, sektor apa saja yang sudah bisa dimulai (beroperasi, red). Di Jakarta ketentuan itu ditambahkan satu, yaitu harus sudah vaksin," kata Anies dikutip dari JPNN.com, Minggu (1/8).
 
Anies menegaskan bahwa persyaratan tersebut harus dijalankan oleh sektor-sektor yang diizinkan beroperasi. 
 
Nantinya, persyaratan itu juga akan dikecualikan bagi mereka yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, sepanjang ada surat keterangan dokter.

BACA JUGA:  Menkes Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Yogyakarta, Sebut Begini

"Kalau ada persoalan medis sehingga tidak bisa vaksin, cukup keterangan dokter akan bisa dikecualikan," ucap Anies Baswedan. 
 
Mantan Rektor Universitas Paramadina menegaskan, cara lain untuk memantaunya bisa melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

Pada aplikasi itu dijelaskan bahwa warna hijau berarti sudah dua kali vaksin, warna kuning sekali vaksin, dan warna merah belum vaksin.

BACA JUGA:  Jelang Vaksinasi Merdeka, Satgas Terima Segunung Donasi Logistik

"Jadi, kalau ke mana-mana buka aplikasinya, tunjukkan tanda hijau, anda bisa kemana saja. Kalau anda merah, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," pungkas Anies mengingatkan. (cr3/jpnn)

 

BACA JUGA:  Vaksinasi Penentu Terlaksananya Pemilu 2024

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya