Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Cek di Sini Persyaratannya!

Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Cek di Sini Persyaratannya! - GenPI.co
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU). Foto: Pixabay

GenPI.co - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) segera cair. Namun, ada sedikit perbedaan dari bantuan yang diberikan pada 2020.

Besaran subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp500 ribu per bulan.

Selain itu, bantuan akan diberikan untuk dua bulan langsung, yakni sebesar Rp 1 juta yang bakal cair pada awal Agustus 2021.

Sayangnya, tidak semua pekerja bakal menerima subsidi gaji.

Pekerja yang mendapat subsidi hanya yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Permenaker tersebut mengatur perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19 pada 28 Juli 2021.

Berikut persyaratan yang harus dimiliki oleh penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

BACA JUGA:  Kabar Gembira dari Pemerintah soal Rumah Subsidi, Hamdalah!

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan. (*)

BACA JUGA:  PPKM Darurat Diterapkan, Ekonom Bicara Soal Subsidi Gaji

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya