Genjot Perekonomian, Pemerintah Percepat Finalisasi Aturan PNBP

Genjot Perekonomian, Pemerintah Percepat Finalisasi Aturan PNBP - GenPI.co
KKP mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap. (foto: JPNN)

GenPI.co - Pemerintahan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap.

Hal itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang juga sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan bahwa ada delapan rancangan peraturan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP PNBP KKP tersebut.

BACA JUGA:  KKP Bagikan 1,2 Ton Ikan, Ini Tujuannya

“Penyusunan aturan tersebut juga sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya,” ujarnya dalam acara virtual KKP, Senin (2/8).

Menurut Zaini, delapan rancangan aturan itu berupa tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) serta lima Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP).

BACA JUGA:  KKP dan Kemenhub Tanda Tangani MoU Pengembangan Pelabuhan Baru

“Rancangan Permen KP itu terkait persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP, terutama nilai produksi dan pemanfaatan sumber daya ikan di Indonesia yang dilakukan secara kontrak,” ungkapnya.

Sementara itu, rancangan Kepmen KP meliputi penghitungan harga patokan hasil perikanan, produktivitas kapal penangkap ikan, serta faktor untuk menghitung tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es.

BACA JUGA:  Perserikatan Bangsa-Bangsa dan KKP Sepakat Promosi Keselamatan

“Lalu, pelabuhan pangkalan yang memenuhi syarat pascaproduksi PNBP serta penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah untuk pelabuhan,” pungkas Zaini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya