Soal Dana Hibah Rp 2 T, Pakar Hukum Desak Aparat Usut Tuntas

Soal Dana Hibah Rp 2 T, Pakar Hukum Desak Aparat Usut Tuntas - GenPI.co
Soal Dana HIbah Rp 2 T, Pakar Hukum Desak Aparat Usut Tuntas. Foto: dok.humas polri

GenPI.co - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad turut memberikan komentar soal kasus sumbangan 2 triliun menghebohkan masyarakat. Menurutnya kasus tersebut harus dibuat terang benderang. Sebab, belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut.

"Apa maksud sumbangan tersebut, apakah memang ingin menipu atau ada kendala teknis soal pencairan," tuturnya, Selasa (3/8).

Jika memang menipu, alasan menipu perlu untuk diungkapkan. Apabila kendala teknis, maka ini perlu juga diperjelas kendala apa yang dialami. Pemeriksaan ini harus menyeluruh.

BACA JUGA:  Soal Dana Hibah Rp 2 T Akidi Tio, Mahfud MD: Modus Bohong!

“Apabila sengaja menyebar berita bohong untuk menimbulkan keonaran maka bisa dikenakan pasal 14 atau 15 UU No 1 Tahun 1946,” katanya. 

Menurut Suparji, dugaan penipuan atau penyebaran berita bohong cukup bukti untuk memenuhi unsur pada pasal tersebut. 

BACA JUGA:  Prank Dana Hibah Rp 2 T, Komentar Politikus Demokrat Mak Jleb!

"Dilemanya adalah tak cuma pihak yang ingin menyumbang saja, tetapi juga pihak lain yang  turut serta dalam  sumbangan tersebut," jelasnya.

"Artinya subjek hukumnya nanti bisa meluas. Ini menjadi tantangan dalam mengungkap kasus tsb," sambungnya.

Akademisi Universitas Al-Azhar itu berharap kasus ini selesai dengan tuntas dan tidak menyisakan polemik lebih jauh. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya