Menaker Beberkan Syarat Penerima BSU 2021, Perhatikan Baik-baik!

Menaker Beberkan Syarat Penerima BSU 2021, Perhatikan Baik-baik! - GenPI.co
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Instagram @idafauziahnu

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021.
 
Seperfi diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU pada 2021 sebesar Rp 1 juta per pekerja/buruh.
 
Ia menjelaskan bahwa persyaratan untuk menerima bantuan tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 
 
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8).

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. 
 
Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021. 
 
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 
 
Adapun ketentuannya, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. S
 
ebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya. 
 
Menurut Ida, BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA:  Perbedaan BSU 2021 dan Tahun Lalu, Simak Penjelasan Menaker!

"Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri," tegas Ida Fauziyah. (jpnn)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya