PPKM Level 4 Dianggap Gagal, Pemerintah Dapat Nilai C dari LSM

PPKM Level 4 Dianggap Gagal, Pemerintah Dapat Nilai C dari LSM - GenPI.co
Demonstrai menuntut PPKM dibubarkan. Foto: ANTARA

GenPI.co - Pemerintah diberikan nilai C untuk pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat sipil dalam konferensi pers ‘Diperpanjang (Lagi): Rapor Masyarakat untuk PPKM Level 4’ yang diadakan oleh Change.org Indonesia

Pemberian nilai ini berdasar pada pendataan yang tidak transparan, pendistribusian vaksin yang tidak merata, fasilitas kesehatan yang belum memadai di luar Jawa hingga bantuan sosial untuk sektor informal.

BACA JUGA:  Buntut Protes PPKM Pakai Bikini, Artis Dinar Candy Ditangkap

Perwakilan masyarakat meminta pemerintah untuk memberikan manajemen krisis yang lebih memadai selama pandemi Covid-19, sebab walaupun sudah memasuki tahun kedua, penanganan Covid-19 masih carut marut. 

Presiden Joko Widodo Senin lalu mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 untuk ketiga kalinya hingga 9 Agustus.

BACA JUGA:  Imbas PPKM, Pedagang Lukai Dirinya Sendiri di Balai Kota Bandung

Sayangnya, kebijakan ini masih dianggap belum bisa mengendalikan keadaan pandemi di Indonesia. Terutama mengingat bergesernya pusat penyebaran virus dari Jawa ke pulau-pulau di luar Jawa.

 “Saya mendapatkan banyak laporan dari Gusdurian, banyak fasilitas kesehatan di luar Jawa ini memprihatinkan. Apalagi saat ini tren pandeminya sudah menyebar ke luar Jawa,” tutur Alissa Wahid, perwakilan dari Gusdurian dan SONJO dan penggagas petisi #TarikRemDarurat di laman Change.org. 

BACA JUGA:  Gelar Jambore, Keuskupan Purwokerto Ajak Gusdurian

Petisi #TarikRemDarurat yang dimulai Alissa kini telah didukung oleh 38.000 warganet. Semuanya menyuarakan permintaan yang sama, agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab dan memiliki sikap kepemimpinan yang berlandaskan pada rasa urgensi dan krisis dalam menangani pandemi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya