BPK Ungkap Pemborosan Belanja Masker N95 DKI Jakarta Rp5,8 Miliar

BPK Ungkap Pemborosan Belanja Masker N95 DKI Jakarta Rp5,8 Miliar - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Antara/Anom Prihantoro

GenPI.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayar masker respirator N95 sebesar Rp 5,8 miliar.

Pembayaran masker respirator N95 tersebut dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI 2020.

Hal ini disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo pada Kamis, kemarin.

BACA JUGA:  Investigasi BPK Manipulasi Data Penanaman Modal Rp 15 Triliun

Laporan tersebut juga menyebut pembelian masker itu dilakukan melalui dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK yang memiliki kisaran harga berbeda.

"Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 5.850.000.000," tulis Pemut dalam laporan yang dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  BPK Akui Tak Sanggup Bayar Utang, Rocky Gerung Sebut Ada Warning

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan jumlah total 89 ribu masker yang berita acaranya disahkan pada 5 Agustus, 28 September, dan 6 Oktober 2020.

Pembelian pertama sebanyak 39 ribu masker, harga yang ditetapkan adalah Rp 70 ribu. Selanjutnya pada pembelian kedua dan ketiga, harganya turun jadi Rp 60 ribu.

BACA JUGA:  Siap-siap! Formasi CPNS BPK Cukup Banyak, Simak Rinciannya

Sedangkan kontrak untuk pembelian respirator N95 dengan PT ALK diketahui dalam berita acara pada 30 November 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya