Pemprov DKI Jakarta Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun

Pemprov DKI Jakarta Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan naik sepeda. FOTO: Antara

GenPI.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai yang telah wafat atau pensiun.

Pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai yang telah wafat atau pensiun itu pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

BACA JUGA:  BPK Ungkap Pemborosan Belanja Masker N95 DKI Jakarta Rp5,8 Miliar

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," dikutip Antara, Kamis, 5 Agustus 2021.

Kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta itu sebagai berikut:

BACA JUGA:  Investigasi BPK Manipulasi Data Penanaman Modal Rp 15 Triliun

1. Pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta.

2. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang.

BACA JUGA:  Investigasi BPK, Kerugian Negara Capai Rp 37,8 triliun

Mereka pegawi di Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya