8 Ruas di Jakarta Menerapkan Sistem Ganjil Genap Mulai Kamis

8 Ruas di Jakarta Menerapkan Sistem Ganjil Genap Mulai Kamis - GenPI.co
Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8).

"Pembatasan Ganjil Genap dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, (10/8).

Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

BACA JUGA:  Pengumuman, Ganjil Genap Mulai Berlaku 12 Agustus

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

"8 titik inilah yang akan dilakukan pengendalian lalu lintas dan tidak menutup kemungkinan kami akan menambah kawasan lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Bogor Operasi Ganjil Genap, 9.398 Kendaraan Dipaksa Putarbalik

Penarapan sistem ganjil genap sendiri berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. (*)

BACA JUGA:  PSBB Transisi di DKI Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya