Terapkan Aturan PCR untuk Masuk Mal, Kemendag Ungkap Alasannya

Terapkan Aturan PCR untuk Masuk Mal, Kemendag Ungkap Alasannya - GenPI.co
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan. Foto: Antara

GenPI.co - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan memberikan penjelasan soal aturan syarat wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen untuk masuk mal.
 
Oke menegaskan upaya tersebut dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal.

“Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” tegas Oke seperti dikutip dari laman resmi kemendag.go.id, Kamis (12/8). 
 
Oke membeberkan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

Selain itu menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP. 
 
"Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” jelas Oke.

BACA JUGA:  Kritik Pembatasan Kapasitas Mal 25 Persen, APPBI: Kami Devisit

Menurut dia, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. 
 
Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.

"Semua syarat ini diwajibkan sematamata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," tegas Oke. 
 
Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
 
“Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” imbuhnya.
 
Seperti diketahui, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) pada 10-16 Agustus 2021.
 
Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal. 
 
“Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi Covid-19,” ujar Oke. (mcr10/jpnn)

BACA JUGA:  Tolak Aturan Masuk Mal Wajib PCR, Ferdinand: Membebani Warga

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya